Bidang Bina Marga
Tugas Pokok dan Fungsi
Bidang Bina Marga dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Bidang Bina Marga mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penghimpunan, pengoordinasian dan perumusan kebijakan teknis serta melaksanakan kegiatan Kebinamarga.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Bidang Bina Marga mempunyai fungsi:
- Merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan koordinasi dengan seluruh Bidang dan Sekretariat dalam rangka penyusunan program kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang untuk dijadikan bahan acuan dalam pelaksanaan tugasnya.
- Merumuskan, melaksanakan, mengembangkan, mensosialisasikan dan memimpin, mengarahkan serta memantau bawahan dalam melaksanakan tugas di Bidang Bina Marga meliputi penyusunan program, perumusan kebijakan, perencanaan teknis dan pengendalian, pemeliharaan dan rehabilitasi, pembangunan dan peningkatan serta pembinaan dan pelayanan di Bidang Bina Marga.
- Merumuskan, melaksanakan, mengembangkan, mensosialisasikan pelaksanaan penyusunan perencanaan, pemrograman, pelaksanaan pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan,pengamanan pemanfaatan bagian-bagian jalan dan penerangan jalan umum, pengendalian mutu dan hasil pelaksanaan pekerjaan, serta penyediaan dan pengujian bahan dan peralatan.
- Merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan pembinaan dan pengawasan pengendalian kegiatan pengadaan jasa konstruksi dan konsultasi pengembangan Kebinamarga.
- Merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan pelaksanaan koordinasi pemrograman dan perencanaan teknik jalan, konektivitas sistem jaringan jalan dengan sistem moda transportasi bersama instansi terkait.
- Merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan pelaksanaan perencanaan teknik jalan, jembatan, peralatan, dan pengujian.
- Merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan pelaksanaan pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan.
- Merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan pelaksanaan evaluasi dan penetapan laik fungsi, audit keselamatan jalan dan jembatan serta leger jalan.
- Merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan pembinaan pengelolaan administrasi teknis pelaksanaan perencanaan teknis dan pengendalian, pemeliharaan dan rehabilitasi, pembangunan dan peningkatan serta pembinaan dan pelayanan di Bidang Bina Marga.
- Merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyusunan rencana pembangunan dan pengembangan jalan dan jembatan sesuai dengan rencana kerja dinas.
- Merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan pengawasan, pengendalian perizinan utilitas pada daerah milik jalan, daerah manfaat jalan dan daerah pengawasan jalan.
- Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai ketentuan.
Susunan Organisasi Bidang Bina Marga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Dalam hal pelaksanaan pengelolaan kegiatan unit kerja Bidang Bina Marga, dibentuk kelompok substansi Jabatan Fungsional yang terdiri dari:
- Kelompok Substansi Perencanaan Teknis dan Evaluasi.
- Kelompok Subtansi Pembangunan Jalan dan Jembatan.
- Substansi Preservasi Jalan dan Jembatan.