Bidang Sumber Daya Air
Tugas Pokok dan Fungsi
Bidang Sumber Daya Air dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Bidang Sumber Daya Air mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penghimpunan, pengoordinasian dan perumusan kebijakan teknis serta melaksanakan kegiatan sumber daya air.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Bidang Sumber Daya Air mempunyai fungsi :
- Merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyusunan konsep kebijakan pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai.
- Merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyusunan pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai.
- Merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyusunan program pengelolaan sumber daya air dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai.
- Merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai.
- Merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan pelaksanaan pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai yang meliputi perencanaan, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan dalam rangka konservasi dan pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air pada sungai, pantai, bendungan, danau, situ, embung, dan tampungan air lainnya, irigasi, rawa, tambak, air tanah, dan air baku yang menjadi urusan pemerintah daerah kabupaten.
- Merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang menjadi urusan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, dan menjaga ketertiban penggunaan sumber daya air.
- Merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan /penerapan pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air.
- Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai ketentuan.
Susunan Organisasi Bidang Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Dalam hal pelaksanaan pengelolaan kegiatan unit kerja Bidang Sumber Daya Air, dibentuk kelompok substansi Jabatan Fungsional yang terdiri dari:
- Kelompok Substansi Perencanaan SDA.
- Kelompok Subtansi Pelaksanaan SDA.
- Kelompok Substansi Operasi dan Pemeliharaan.