Bidang Tata Ruang
Tugas Pokok dan Fungsi
Bidang Tata Ruang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Bidang Tata Ruang mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penghimpunan, pengoordinasian dan perumusan kebijakan teknis serta melaksanakan kegiatan Tata Ruang.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Bidang Tata Ruang mempunyai fungsi:
- Merumuskan, melaksanakan, mengembangkan, mensosialisasikan dan mengoordinasikan penyusunan rencana kegiatan anggaran, rencana kerja periodik dan rencana kerja tahunan untuk dijadikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
- Merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan sinkronisasi dan korelasi kerja dengan unit kerja lainnya dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dalam rangka penyusunan rencana program kerja Bidang Tata Ruang untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan.
- Merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang pengaturan tata ruang.
- Merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang perencanaan tata ruang.
- Merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pemanfaatan ruang.
- Merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pembinaan tata ruang.
- Merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan Penyiapan bahan dan fasilitasi kerjasama tata ruang.
- Merumuskan, melaksanakan, mengembangkan, mensosialisasikan dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas, memberi saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
- Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai ketentuan.
Susunan Organisasi Bidang Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Dalam hal pelaksanaan pengelolaan kegiatan unit kerja Bidang Tata Ruang, dibentuk kelompok substansi Jabatan Fungsional yang terdiri dari:
- Kelompok Substansi Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang.
- Kelompok Subtansi Pengendalian Tata Ruang.
- Kelompok Substansi Penertiban Tata Ruang.