Fungsi Sekretariat
Tugas Pokok dan Fungsi
Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang merupakan unsur staf yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan dinas.
- Merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan pengoordinasian program dan kegiatan dinas.
- Merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan pengoordinasian dan penyusunan rencana, program, dan anggaran dinas.
- Merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi dinas.
- Merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan pembinaan dan penataan organisasi dan tatalaksana.
- Merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang - undangan serta pelaksanaan advokasi hukum.
- Merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pelayanan pengadaan barang/jasa.
- Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai ketentuan.
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, terdiri atas :
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
- Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan.
- Kelompok Jabatan Fungsional.