UPTD Perlengkapan dan Perbengkelan Wilayah II
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok Kepala UPTD Dinas PUPR Pesawaran
Tugas Pokok Kepala UPTD Perlengkapan dan Perbengkelan adalah melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di wilayah kerjanya, pembinaan terhadap aparatur UPTD, melaksanakan kerjasama dan koordinasi dengan Camat, Instansi Pemerintah dan organisasi lainnya di wilayah kerjanya dalam Penyimpanan, Pengelolaan Perlengkapan dan Perbengkelan di bidang pekerjaan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 Peraturan ini, Kepala UPTD Perlengekapan dan Perbengkelan mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
- Memimpin, membina, mengkoordinasikan, memantau dan mengendalikan pelaksanaan program dan kebijakan teknis di bidang penyimpanan dan pengelolaan perlengkapan urusan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang di wilayah kabupaten pesawaran.
- Mempelajari peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan bidang perlengekapan dan perbengkelan sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan instansi terkait penyimpanan, pengelolaan dan perawatan alat – alat perlengkapan demi tercapainya sasaran.
- Melaksanakan pengelolaan alat berat.
- Melaksanakan koordinasi penggunaan peralatan dengan instansi terkait.
- Memberikan pertimbangan teknis pengelolaan alat berat.
- Melaksanakan pembinaan terhadap operator alat berat dan mekanik.
- Menyiapkan bahan dan perlengkapan perbengkelan.
- Melaksanakan pemeriksaaan dan perbaikan alat.
- Menyusun data riwayat peralatan.
- Menyusun laporan kegiatan pelayanan peralatan dan pemeliharaan peralatan.
- Melaksanakan pengendalian, evaluasi dan pelaporan akuntabilitas kinerja UPTD dinas.
- Melaksanakan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan oleh pengawas fungsional.
- Membagi habis tugas kedinasan baik teknis maupun administrasi kepada bawahan, agar setiap aparatur yang ada memahami tugas dan tanggungjawabnya masing-masing.
- Mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas bawahan.
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
Tugas Pokok Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Dinas PUPR Pesawaran
Tugas pokok Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada UPTD Perlengkapan dan Perbengkelan adalah menyusun program dan rencana kerja kantor UPTDPerlengkapan dan Perbengkelan, pengelolaan urusan umum, rumah tangga, surat menyurat, kepegawaian, perlengkapan, melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan kantor serta mengelola administrasi urusan keuangan kantor, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Peraturan ini, Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada UPTD Perlengkapan dan Perbengkelan mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
- Menyusun program dan rencana kerja UPTD Perlengkapan dan Perbengkelan sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas.
- Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugas Sub Bagian Tata Usaha dan menyusun bahan untuk pemecahan masalahnya.
- Mengelola urusan umum, rumah tangga, administrasi surat/menyurat dan kearsipan, administrasi kepegawaian dan administrasi perlengkapan kantor.
- Melaksanakan evaluasi dan merumuskan laporan kegiatan UPTD Perlengkapan dan Perbengkelan dan laporan kegiatan ketatausahaan kantor.
- Mengelola administrasi keuangan yang meliputi penyusunan anggaran UPTD Perlengkapan dan Perbengkelan, pembukuan pertanggungjawaban serta penyusunan laporan keuangan kantor.
- Melakukan kerja sama dengan unit kerja yang ada guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
- Menyusun laporan pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha kepada Kepala UPTD Perlengkapan dan Perbengkelan sebagai pertanggungjawaban kerja dan masukan untuk dijadikan bahan dalam menyusun program dan rencana kerja UPTD Pekerjaan umum dan Penataan Ruang lebih lanjut.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan, sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku.